Halal Haram Investasi Saham: Menakar Etika dan Hukum dalam Perspektif Syariah

Investasi saham merupakan salah satu bentuk pengembangan harta yang semakin populer saat ini. Namun bagi seorang Muslim, pertanyaan besar yang sering mengemuka adalah: Apakah investasi saham itu halal? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara sederhana karena investasi saham melibatkan banyak aspek yang harus ditinjau dari perspektif syariah. Dalam pandangan Islam, kehalalan suatu bentuk muamalah -termasuk di dalamnya investasi-sangat ditentukan oleh objek, sumber, dan cara transaksi yang digunakan.

Dalam konteks ini, para ulama kontemporer telah menetapkan sejumlah syarat agar suatu investasi saham dapat dinyatakan halal, yang secara garis besar dapat dikategorikan dalam empat poin utama:

1. Emiten Bergerak di Sektor yang Halal dan Memproduksi Barang atau Jasa yang Halal

Hal pertama yang menjadi dasar kehalalan investasi saham adalah sektor usaha dari emiten tersebut. Investasi saham dianggap halal jika perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, seperti: Tidak memproduksi atau menjual minuman keras. Tidak bergerak di bidang perjudian, pornografi, riba, atau produk haram lainnya

Allah سُبْحَانَ ٱللَّٰهِ هُوَ تَعَالَى berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu..." (QS. Al-Baqarah: 172)

Kata "thayyib" menunjukkan bahwa harta atau sumber pendapatan harus bersih dan halal.

2. Modal Perusahaan Bersumber dari Dana yang Halal

Sumber pendanaan perusahaan juga menjadi pertimbangan penting dalam hukum investasi saham. Perusahaan tidak boleh menjadikan utang berbasis riba sebagai sumber utama pendanaannya. Dalam hal ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Syaikh Shaleh Al-Fauzan (anggota Haiah Kibaril Ulama Saudi Arabia) berpendapat bahwa perusahaan tidak boleh memiliki utang riba sama sekali, karena riba termasuk dosa besar yang secara tegas diharamkan dalam Islam. à Cari emiten syariah dengan debt to equity rationya (D/E) 0%

Sebagian ulama kontemporer lain (seperti anggota AAOIFI dan DSN-MUI) menggunakan analogi fiqih (qiyas) dengan hukum air:
"Jika air sebanyak dua qullah tidak berubah warna, rasa, atau baunya meskipun terkena najis, maka ia tetap suci."
Maka, jika porsi hutang ribawi dalam modal perusahaan sangat kecil dan tidak dominan (misalnya <5%), maka sahamnya masih boleh dimiliki.

Standar Syariah:
  • Arab Saudi (Tadawul Shariah Index): Debt-to-Equity Ratio maksimal 5%
  • Indonesia (Indeks Saham Syariah Indonesia / ISSI): Toleransi hutang berbasis bunga maksimal 45% dari total ekuitas
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
3. Emiten Tidak Melakukan Corporate Action yang Mengandung Unsur Riba

Corporate action adalah kebijakan strategis perusahaan yang berdampak langsung pada nilai saham. Dalam Islam, corporate action yang mengandung unsur riba atau spekulasi haram tidak diperbolehkan, seperti:
  • Repo (Repurchase Agreement): Kontrak jual beli dengan janji membeli kembali di kemudian hari dengan harga lebih tinggi, mengandung unsur riba.
  • Margin trading: Membeli saham dengan dana pinjaman berbunga dari broker juga tergolong riba.
Namun, tidak semua corporate action haram. Stock split dan reverse stock split yang hanya memecah atau menggabungkan nilai nominal saham, selama tidak ada unsur riba atau manipulasi pasar, masih diperbolehkan, asalkan transparan dan tidak disertai praktik haram.
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah: 2)
4. Tidak Menggunakan Margin Sekuritas dalam Transaksi Saham

Penggunaan margin atau pinjaman dalam jual beli saham -di mana investor membeli saham menggunakan dana pinjaman dari sekuritas dengan bunga tertentu jelas mengandung unsur riba dan dilarang dalam Islam.

Hal ini berbeda dengan akad musyarakah atau mudharabah, di mana ada kerja sama bagi hasil yang sesuai prinsip syariah.
Rasulullah -Shallallahu ’alaihi wasallam-bersabda:
"Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya." (HR. Muslim)
Investasi saham dalam Islam pada dasarnya mubah (boleh), namun menjadi haram bila melanggar prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, seorang Muslim yang ingin berinvestasi wajib memperhatikan aspek-aspek berikut:

Pastikan perusahaan bergerak di sektor yang halal. Tinjau struktur keuangan perusahaan, khususnya keberadaan utang berbasis bunga. Hindari perusahaan yang melakukan kebijakan yang mengandung riba. Gunakan mekanisme transaksi yang bebas dari riba, termasuk tidak menggunakan margin trading.

Investasi bukan sekadar mengincar keuntungan duniawi, tetapi juga harus membawa keberkahan dan keridhaan Allah. Dengan memahami kaidah syariah dalam berinvestasi, kita dapat menjadi investor yang tidak hanya cerdas secara finansial, tetapi juga saleh secara spiritual.

Referensi:
  • Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 172, 275
  • Surah Al-Maidah: 2
  • HR. Muslim, Hadis tentang riba
  • Fatwa DSN-MUI No. 135/DSN-MUI/VIII/2020 tentang Saham Syariah
  • Syaikh Shaleh Al-Fauzan, Syarh al-Mulakhkhas al-Fiqhi, dan ceramah-ceramahnya di laman resmi Haiah Kibaril Ulama
  • AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) Standards
Artikel Selengkapnya...

Pelajaran Investasi dari Shigeru Fujimoto Maestro Investor dari Negri Sakura

Shigeru Fujimoto adalah seorang investor berusia 87 tahun asal Jepang, yang telah berhasil mengumpulkan kekayaan (net worth) dengan nilai lebih dari $12 M melalui investasi saham. Dia dijuluki sebagai “Warren Buffett” nya Jepang,” Membahas kisah hidup dan prinsip investasi S. Fujimoto tentu dapat menjadi sumber inspirasi, tidak hanya bagi investor Jepang, tetapi juga bagi para pelaku pasar saham global, termasuk kita yang di Indonesia. Kisahnya menunjukkan bahwa keberhasilan dalam berinvestasi tidak hanya berasal dari latar belakang akademis atau finansial background yang kuat, tetapi lebih pada ketekunan dan kedisiplinan.

Cintai Apa yang kamu lakukan: Investasi Bukan Hanya Sekadar Angka

S. Fujimoto menekankan pentingnya untuk mencintai apa yang dilakukan, termasuk dalam aktivitas investasi/ trading saham. Ia hidup dan bernapas dalam dunia investasi saham, selalu mengamati lingkungan sekitar sebagai sumber inspirasi dalam investasi. Lalu menghubungkan relevansi dengan momentum trend yang ada saat ini, mengingat pasar saham sangat dipengaruhi oleh sentimen publik dan tren sektoral. Saat terjadi booming pada sektor komoditas seperti batu bara atau nikel, banyak investor ritel Indonesia ikut-ikutan (Fomo) tanpa memahami dan menganalisa kondisi fundamental emiten tersebut. Dengan mencintai dan mendalami analisa secara mandiri maka psikologis investor akan lebih tahan banting terhadap fluktuasi dan tekanan pasar.

Jangan FOMO & Ikut-ikutan, lakukan analisa Mandiri

S. Fujimoto memperingatkan akan bahaya mengikuti tren atau rekomendasi influencer secara membabi buta. Fenomena seperti ini sering terjadi di berbagai grup saham dan media sosial, di mana saham-saham gorengan sering naik karena efek FOMO (Fear of Missing Out). Padahal, sering kali informasi tersebut sudah "lagging" ketika sampai ke publik. Investor yang hanya ikut arus tanpa melakukan riset/ analisa cenderung akan membeli saham di harga tertinggi dan akan menjual di harga terendah. Pesan S. Fujimoto menegaskan akan pentingnya analisisa mandiri dan perlunya skeptisisme yang sehat terhadap informasi pasar yang beredar.

Investasilah di sektor atau Emiten  yang anda pahami

Prinsip S. Fujimoto ini sejalan dengan Warren Buffett yakni: “Jangan investasikan uang Anda dalam bisnis yang tidak Anda pahami.” Ia fokus pada sektor yang familiar dengan “Niche” yang dipahaminya seperti Industri otomotif dan semikonduktor. Hal ini sangat penting, mengingat banyaknya investor pemula yang tergoda membeli saham perusahaan teknologi yang belum untung atau sektor yang asing bagi dunia mereka. Dengan fokus pada sektor yang kita kenal, seperti perusahaan konsumsi (misalnya Indofood/ INDF), investor Indonesia dapat membuat keputusan yang lebih rasional yang berbasis fundamental.

Pentingnya Kedisiplinan dan Jurnal Trading untuk Refleksi Setiap Keputusan Investasi

Kebiasaan S. Fujimoto adalah mencatat setiap transaksi hariannya dan disiplin dalam menentukan aktivitas buy dan sell sebuah saham berdasarkan analisa. Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan secara sistematis dalam berinvestasi. Di Indonesia, masih banyak kita temui investor yang melakukan jual beli berdasarkan “impulse buy” semata tanpa adanya catatan yang jelas. Dengan membuat jurnal investasi, investor bisa belajar dari kesalahan masa lalu dan mengidentifikasi pola perilaku yang dapat merugikan. Ini sejalan dengan praktik-praktik dalam trading profesional, di mana trading jurnal menjadi alat penting untuk evaluasi strategi.

Relevansi Bagi Investor Indonesia

Kisah Shigeru Fujimoto memiliki relevansi di pasar saham Indonesia, terutama dalam membangun budaya investasi yang lebih matang dan berorientasi jangka panjang. Di tengah meningkatnya jumlah investor ritel di Indonesia -khususnya generasi muda- nilai-nilai yang dipegang S. Fujimoto dapat menjadi fondasi untuk membangun disiplin dan filosofi investasi yang sehat.

Pasar Indonesia masih relatif volatil dan sensitif terhadap sentimen global dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, pendekatan S. Fujimoto yang meskipun agak konservatif, namun tetap berbasis pengetahuan dan disiplin sangat cocok diterapkan di tengah kondisi pasar yang tak menentu.

Shigeru Fujimoto membuktikan bahwa kesuksesan dalam investasi tidak ditentukan oleh seberapa cepat kita bergerak mengikuti pasar, tetapi oleh seberapa dalam kita memahami keputusan kita sendiri. Nilai-nilai seperti pentingnya sebuah proses, analisa mandiri, pemahaman mendalam terhadap semua sektor, dan kedisiplin tinggi dalam jurnal trading/ investasi dapat menjadi bekal penting bagi investor untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu berkembang dalam jangka panjang. Belajar dari pendekatan S. Fujimoto dapat menjadi langkah bijak menuju kematangan finansial yang berkelanjutan.
Artikel Selengkapnya...

Jangan Remehkan Hutang: Amanah Dunia, Beban Akhirat

 
Tahukah Anda bahwa ayat terpanjang dalam Al-Qur'an bukan berbicara tentang shalat, puasa, jihad, atau zakat? Ayat terpanjang itu justru membahas tentang hutang piutang. Ya, benar. Surat Al-Baqarah ayat 282 adalah ayat terpanjang dalam mushaf Al-Quran, dan secara luar biasa ia membahas detil demi detil transaksi hutang: tulislah, saksikanlah, jujurlah, amanahlah.

Ini bukan sekadar pesan ekonomi, ini adalah pesan keadilan sosial dan tanggung jawab moral. Allah yang Maha Mengetahui meletakkan urgensi persoalan hutang pada tempat yang sangat tinggi. Bukan tanpa sebab. Hutang adalah ujian akhlak, dan sering kali menjadi sumber keretakan hubungan persaudaraan, kerusakan masyarakat, bahkan akhirat seseorang.


Lebih mengejutkan lagi, Rasulullah ﷺ menyampaikan bahwa orang yang terbunuh di medan jihad—yang darahnya tumpah demi agama—tidak serta-merta mendapatkan status syahid jika ia masih meninggalkan hutang yang belum diselesaikan. “Seluruh dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)


Maka pertanyaannya: mengapa ada sebagian orang, bahkan tokoh agama yang kita pandang sebagai ustadz dan panutan umat, begitu meremehkan urusan hutang? Bahkan dengan entengnya berkata, "Itu hanya masalah duniawi, masalah hutang,...ngemplang, jadi tidak perlu untuk dibesar-besarkan"


Masalah duniawi? Jika memang demikian, mengapa Allah harus turunkan satu ayat terpanjang hanya untuk perkara duniawi? Mengapa Rasulullah sampai enggan menyolatkan jenazah orang yang masih menanggung hutang, jika tidak ada dimensi akhirat di dalamnya?


Di sinilah letak keprihatinan. Ketika orang awam tidak tahu, mungkin bisa dimaklumi. Tapi ketika seorang ustadz—yang setiap kata dan geraknya menjadi contoh, bahkan rujukan umat—meremehkan hal sebesar ini, maka itu adalah sebuah petaka dan krisis. Krisis keilmuan? Krisis kejujuran? Atau krisis akhlak?


Perkataan seperti itu bukan saja mencederai ajaran Islam, tapi juga bisa menjadi pembenaran bagi orang-orang yang memang punya kecenderungan untuk lari dari tanggung jawab. Orang yang memang berniat ngemplang, bisa dengan mudah berkata: “Ah, itu kan cuma masalah duniawi.”


Padahal dalam Islam, tanggung jawab dunia justru yang akan menentukan nasib akhirat. Apakah tidak takut bahwa ucapan yang menyepelekan bisa membuat umat terbiasa menggampangkan amanah?


Sudah saatnya kita kembali menempatkan nilai-nilai Al-Qur'an pada posisi tertingginya. Bukan hanya dalam ibadah, tapi juga dalam muamalah. Dan sudah seharusnya para tokoh agama berhati-hati dalam berbicara, karena satu kalimat bisa jadi pembenaran bagi ribuan kesalahan.


Islam mengajarkan kita kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan—termasuk dalam hal hutang piutang. Jangan sampai, hanya karena satu komentar tak bertanggung jawab, kita menjadi umat yang membenarkan kelalaian, bahkan pengkhianatan, dengan label "itu cuma masalah duniawi."

 

 

Artikel Selengkapnya...

Mengenal Heikhens Ashi & William%R Trading System

 

Trading System adalah sebuah sistem yang dibangun dan dijadikan sebuah acuan dalam sebuah metode trading saham. Dengan “rules” ini, seorang trader harus disiplin dalam menentukan momentum yg pas kapan harus membeli dan menjual sebuah saham berdasarkan sinyal buy sell serta indicator yang telah ditentukan.

Sinyal buy sell dari Trading System ini ditentukan berdasarkan indikator teknis ataupun kombinasi beberapa indikator sekaligus yang menafikan adanya penilaian / analisa yang subyektif berdasarkan feeling, intuisi, perasaan maupun impulse buy.


Berikut ini video yg pernah penulis share di Grup KGM20 Praktisi Saham (Grup Alumni UGM yg aktif sebagai trader/ investor saham) tentang metode trading system menggunakan metode Heikhens Ashi & William%R. Sebuah metode trading system paling mudah dan userfriendly, khususnya untuk pemula/ newbie yang baru masuk di dunia investasi saham


Silahkan Menyimak, dan Semoga bermanfaat,…………..Salam cuan…!!!

Artikel Selengkapnya...

Bandarmology,…Masih Relevankah untuk Analisa Kuantitatif Saham?

Secara terminology, bandarmology adalah metode trading saham dengan mengikuti pergerakan market mover atau yang sering disebut juga dengan whale atau istilah lainnya yakni Bandar.

Seiring dengan telah ditutupnya data Broker Summary dan Foreign Flow oleh BEI secara realtime, masihkah Analisa bandarmology bisa dipakai untuk metode trading saham? Lantas apa saja kelebihan dan kelemahan metode Analisa ini?


Berikut ini video sharing yg pernah penulis lakukan di Grup KGM20 Praktisi Saham (Grup Alumni UGM yg aktif sebagai investor saham) yang dipunggawai oleh Om Yudho, Om Ando, Mbk Sevi, Cikgu Nia dkk lainnya


Walaupun rekaman video zoom ini sudah berlangsung beberapa tahun yg lalu, tapi mudah-mudahan masih relevan dengan kondisi market saat ini, dan semoga di lain waktu, penulis ada kesempatan untuk sharing lagi dengan tema lain yg lebih fresh dan up to date. Silahkan Menyimak, Semoga bermanfaat, Salam cuan…!!!


Artikel Selengkapnya...

Apakah menjadi kaya itu sesuatu yang tercela?

Menjadi kaya bukanlah sesuatu yang tercela, akan tetapi cara untuk menjadi kaya serta digunakan untuk apa kekayaan itulah yang menentukan seseorang itu tercela atau mulia.

Nabi Daud dan Nabi Sulaiman -Alaihisallam- adalah seorang Raja dan memiliki kekayaan yang tak seorangpun mampu menandinginya di zamannya, akan tetapi mereka berdua dikenal sebagai pribadi yang shaleh serta Zuhud terhadap dunia.

Dunia ada di genggaman tangannya akan tetapi hati mereka di akherat.

Menjadi kaya itu bukanlah ketika kamu mampu membeli segala sesuatu,...... 
Namun menjadi kaya itu adalah, ketika segala sesuatu..........
tidak mampu membelimu,.....membeli prinsipmu,.....membeli integritasmu...
Artikel Selengkapnya...
 
Copyright (c) 2025 |Dr. Rudiyanto, SP., M.Si.|Associate Researcher at Research Center for Applied Botany BRIN, Indonesia