Gelar pascasarjana (S2) sering dipandang sebagai kualifikasi sebuah kemampuan analitis, riset, dan kedisiplinan intelektual seseorang. Sebuah syarat kompetensi yang sejatinya memang dibutuhkan dalam kinerja di legislasi: membaca naskah RUU ratusan halaman, menakar dampak regulasi serta mengawasi anggaran dan jalannya pemerintahan. Namun perlu diingat bahwa gelar (S2) hanyalah salah satu indikator dan bukan jaminan mutlak atas kualifikasi seorang anggota Dewan.
Menjadi ramai dalam perbincangan publik manakala netizen mengusulkan “Anggota DPR minimal harus memiliki gelar S2 dan memiliki skor TOEFL 500.” Awalnya, usulan ini lahir dari keresahan publik dimana menurut pandangan mereka kualitas legislasi saat ini dianggap kurang optimal, pengawasan anggaran lemah, dan kebijakan UU kerap jauh dari aspirasi masyarakat. Kemudian jalan keluar yang diusung netizen adalah dengan cara menaikkan standar akademik dan kemampuan Bahasa bagi para anggota DPR, dengan begitu maka kualitas parlemen akan ikut terdongkrak naik. Namun, benarkah hal itu akan menjadi solusi yang efektif?
Kompetensi legislatif sejatinya mencakup lima hal: (1) literasi regulasi dan anggaran, (2) penalaran data dan fakta di lapangan, (3) etika dan manajemen konflik (4) komunikasi publik dan (5) kolaborasi serta negosiasi. Kualifikasi gelar S2 dan TOEFL 500 mungkin dapat berkontribusi pada poin (1) dan (4), namun tidak bisa langsung otomatis menyentuh persoalan (2), (3), dan (5), padahal ketiga hal tersebut sangat penting dalam perumusan kebijakan.
Ada sudut pandang lain yang perlu untuk kita perhatikan. Yakni jika standard kualifikasi anggota DPR dibatasi minimal lulusan S2 (master/ magister), maka siapa yang paling rentan untuk kemudian tersisih? Para ketua kelompok tani teladan dan gapoktan, para aktivis akar rumput, komunitas driver ojol, para pengusaha UMKM, atau tokoh masyarakat yang sebenarnya cukup kapabel secara kepemimpinan, namun tidak menempuh jalur akademik. Selain itu standard pendidikan dan bahasa yang terlalu tinggi berisiko memperdalam ketimpangan antara kota-desa, Jawa-luar Jawa, kaya-miskin. Biaya pendidikan S2 dan kursus bahasa bukan perkara sepele bagi masyarakat menengah ke bawah. Jika seleksi awal terlalu elitis, parlemen bisa semakin jauh dari warga yang diwakilinya. Lantas siapa yang akan mewakili suara mereka yang terpinggirkan?
Bagaimana dengan Negara Lain?
Negara tetangga kita Singapura misalnya, ternyata tidak mensyaratkan gelar sarjana apalagi pascasarjana (S2). Yang dibutuhkan adalah kemampuan berkomunikasi dan membaca salah satu bahasa resmi yakni Inggris, Melayu, dan Mandarin. Syarat bare minimum nya adalah agar wakil rakyat bisa benar-benar berpartisipasi secara aktif dalam sidang di parlemen. Tidak diharuskan adanya ijazah S1 atau S2, dan tidak ada pula standar nilai TOEFL. Fokusnya pada komunikasi yang efektif dan efisien.
Berbeda dengan Kazakhstan. Negara Asia Tengah ini justru menetapkan syarat minimum yang cukup tinggi: kandidat anggota dewan/ senat minimal berusia 30 tahun, bergelar sarjana (S1), serta memiliki pengalaman kerja setidaknya lima tahun. Pendidikan formal dan pengalaman birokratis dianggap sebagai salah satu kunci yang legitimate. Adapun beberapa negara di Afrika seperti Uganda, meski mayoritas anggota parlemen sudah bergelar akademik tinggi (40 % lulusan S2 dan sebagian bergelar doktor/ S3) namun syarat minimal pendidikan S1 masih sebatas aspirasi yang belum resmi diberlakukan secara undang-undang. Sementara di Kenya, syarat gelar sarjana (S1) bagi calon anggota dewan sempat diberlakukan, tetapi kemudian dibatalkan lewat pengadilan karena dianggap inkonstitusional.
Di negara Barat sendiri, seperti di UK/ Inggris, Australia, atau Amerika Serikat, tidak ada ketentuan formal tentang pendidikan minimal bagi calon anggota parlemenya. Syaratnya cukup menjadi warga negara, memenuhi batas usia minimal, dan lolos syarat administratif. Meskipun demikian, di negara ini mayoritas legislatornya tetap berlatar belakang pendidikan tinggi. Inilah yang kemudian sering diistilahkan dengan fenomena diploma democracy, meski secara UU tidak mewajibkan, namun parlemen cenderung didominasi lulusan universitas (S1, S2 bahkan S3). Statistik menunjukkan bahwa dari 56 negara, sekitar 78 persen anggota parlemen bergelar S1, dan 40 persen di antaranya memiliki gelar S2 atau bahkan S3 (doctoral).
Jalan Tengah, Perlunya Uji Kompetensi, Bukan Sekedar Ijazah
Menaikkan standar kompetensi memang diperlukan, tetapi tidak harus dalam bentuk ijazah atau nilai skor TOEFL. Ada beberapa jalan tengah yang dirasa lebih relevan. Pertama, ganti syarat gelar dengan uji kompetensi legislatif secara nasional. Para calon anggota dewan diuji untuk membaca naskah RUU, menalar dampak fiskal, dan menyusun argumen berbasis data. Dengan ujian ini diharapkan dapat merefleksikan kerja nyata legislatif yang lebih menekankan penalaran dan bukan hanya sekedar hafalan.
Kedua, tetapkan baseline literasi bahasa asing yang fungsional, bukan hanya nilai skor TOEFL. Seorang Legislator perlu mampu memahami ringkasan kebijakan dalam bahasa Inggris dan dapat bekerja secara efektif dengan bantuan penerjemah. Kualifikasi kemampuan bahasa dapat disupport melalui pelatihan dan staf ahli.
Ketiga, perlunya membangun Parliamentary Policy Office yang berisi para peneliti, ahli hukum, ekonom, dan penerjemah Bahasa profesional. Parlemen yang kuat tidak hanya ditentukan oleh kualitas personal anggotanya, tetapi juga oleh kapasitas kelembagaan yang menopang kinerja lembaga secara kolektif.
Keempat, perkuat sistem rekrutmen partai politik. Partai yang sehat semestinya dapat menyaring kandidat berdasarkan portofolio kerja publik dan integritas, bukan sekadar popularitas atau ijazah semata. Jika bagian hulu ini dapat diperbaiki, maka kualitas parlemen di bagian hilir dengan sendirinya akan ikut meningkat.
Referensi:
- Economist. (2024). Which countries have the most educated politicians? The Economist. https://www.economist.com/interactive/graphic-detail/2024/11/14/which-countries-have-the-most-educated-politicians
- Election Department Singapore. (n.d.). Qualifications of a parliamentary candidate. Elections Department Singapore. https://www.eld.gov.sg/candidate_parliamentary_qualify.html
- Global Legislators Database. (2017). Education level of legislators across 56 countries. Retrieved from The Economist analysis.