Kasus dugaan fraud yang menyeret nama “Pi” dan “RF” dalam konferensi ilmiah internasional di Denmark seharusnya tidak hanya dilihat dari kacamata pelanggaran etika akademik semata. Ia lebih tepat dipahami sebagai akibat dari persoalan yang lebih kompleks di negri ini, yakni rapuhnya tata kelola dalam integritas ilmiah. Ketika prestise seminar internasional, tekanan matriks akademik, dan penyalahgunaan AI bersatu dan bertemu dalam satu ruang yang minim akan verifikasi.
Dalam membaca kasus ini, kehati-hatian tetap diperlukan. Selama belum ada keputusan resmi dari penyelenggara konferensi, institusi akademik yang dicatut oleh yang bersangkutan, atau otoritas hukum yang terkait, maka istilah yang lebih tepat bagi mereka adalah “Dugaan fraud oleh oknum civitas akademik”. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap kita jaga. Namun, menjaga praduga tak bersalah bukan berarti menutup mata terhadap persoalan etik yang serius dalam kasus ini. Hal ini karena menyangkut reputasi ilmiah peneliti Indonesia di kancah internasional. Kasus semacam ini perlu dibedah secara objektif, proporsional, dan berbasis data yang valid.
Dugaan fraud muncul dalam forum International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases di Kopenhagen, Denmark. Konferensi ilmiah ini bukan hanya menjadi ajang pertemuan para peneliti dari seluruh dunia, melainkan juga menjadi ruang pertukaran ide dan gagasan di bidang kesehatan. Di situlah kredibilitas seorang peneliti dipertaruhkan yang akan menjadi “currency” di mata ilmuwan negara lain. Ketika ada dugaan pemalsuan identitas peneliti, pencatutan afiliasi yang tidak sah, serta data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka permasalahan tidak hanya sebatas maladministrasi secara akademik. Namun justru menyentuh fondasi paling dasar dari pengembangan ilmu pengetahuan yakni menafikan kejujuran dan kebenaran.
Siapa Pemberi Dana dalam Konferensi Internasional Tersebut?
Salah satu yang menjadi pertanyaan publik akhir-akhir ini adalah: Bagaimana bisa seseorang memperoleh pendanaan untuk menghadiri konferensi internasional di luar negri dengan tanpa kualifikasi dan kompetensi yang jelas? Apakah tidak dilakukan background cek terlebih dahulu dari yang bersangkutan? Apakah itu dari nomor identitas ORCID maupun Scopus ID dari para presenter?
Secara garis besar terdapat beberapa jalur pendanaan terkait menghadiri konferensi internasional di luar negri. Bisa saja peserta didanai oleh pihak kampus/ universitas, lembaga riset, kementerian, sponsor swasta, pemberi beasiswa, atau bahkan oleh panitia penyelenggara konferensi itu sendiri melalui skema travel grant. Pada beberapa konferensi ilmiah internasional, travel grant diberikan kepada peserta seminar yang abstraknya dinyatakan diterima dan masuk kualifikasi editor. Skema travel grant ini biasanya ditujukan untuk para peneliti muda dan juga mahasiswa yang berasal dari negara berkembang atau dunia ke tiga. Bantuan pendanaan ini dapat mencakup biaya registrasi, akomodasi, dan tiket perjalanan dalam bentuk reimbursement.
Dalam konferensi ISPPD tersebut, skema travel grant memang diberikan oleh panitia secara legal. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bahwa peserta konferensi yang mengajukan travel grant harus menyiapkan beberapa dokumen resmi seperti: LOA, sertifikat, bukti registrasi pendaftaran, bukti transfer, yang kemudian akan di klarifikasi oleh panitia untuk mendapatkan reimbursement.
Secara kelembagaan, travel grant konferensi biasanya tidak diberikan secara cuma-cuma. Peserta diwajibkan mengirimkan abstrak prosiding, menyertakan identitas diri, afiliasi, serta surat rekomendasi untuk dapat mengikuti sebuah konferensi. Di atas kertas, sistem ini terlihat cukup terkontrol secara fair. Namun dalam praktiknya, ada saja celah yang bisa dimasuki. Tidak sedikit konferensi yang hanya menilai peserta dari abstrak yang hanya 250 kata tanpa melakukan screening kelesuruhan konten naskah manuskriptnya. Bila abstrak disusun dengan bahasa ilmiah yang cukup meyakinkan, afiliasi terlihat solid dan dokumen pendukung nampak lengkap, maka peluang lolos seleksi sangat besar. Apalagi apabila panitia menerima ratusan hingga ribuan abstrak dari para peneliti dari berbagai negara.
Di titik inilah praktek “fraud naskah ilmiah” beroperasi. Naskah itu tidak datang dalam sebuah seminar dengan bentuk kebohongan yang kasat mata. Fraud akademik dapat saja tersusun secara rapi, diulas dengan bahasa ilmiah yang fasih, dan terlihat sangat teknis. Manuskript tersebut kerap menggunakan kata kunci berupa analisis data statistik, epidemiologi, genomik, kesehatan masyarakat, atau biologi molekuler dengan cukup meyakinkan. Dengan bantuan kecerdasan buatan, seseorang bahkan dapat menyusun abstrak yang tampak begitu ilmiah, lengkap dengan latar belakang, tujuan, metode, hasil, dan kesimpulan. Masalahnya, teks abstrak tersebut belum tentu lahir dari hasil kerja dari sebuah penelitian ilmiah yang benar-benar dilakukan.
Bagaimana Dugaan Fraud Itu Dapat Terungkap?
Bagaimana dugaan fraud itu dapat terungkap? Ternyata bukan dari sistem screening awal dari panitia dan editor, melainkan karena sikap kritis dari komunitas ilmiah yang menemukan adanya “kejanggalan”. Dalam kasus ini, sejumlah anomaly terlihat dari identitas presenter dan afiliasinya, dari kemampuan presenter dalam menjelaskan substansi riset, serta klaim lokasi penelitian yang sangat luas dan lintas negara, namun tidak melibatkan kolaborator peneliti lokal dari negara tersebut. Bagi peneliti yang terbiasa melakukan kolaborasi, riset lintas negara bukan hal mudah. Penelitian yang melibatkan banyak negara memerlukan beberapa dokumen penting diantaranya klirens etik, surat perjanjian kerjasama, dokumen MTA antar negara dll. Penelitian besar seperti itu tentu memerlukan logistik dan pendanaan yang sangat besar. Dilihat dari rekam jejak publikasi para presenter yang minim kolaborasi, maka hal itu terlihat sangat aneh, janggal dan tidak masuk akal.
Dugaan fraud dalam manuscript ilmiah sering terlihat ketika narasi tidak mampu menopang realitas. Sebuah abstrak sekilas dapat terlihat begitu sangat hebat, tetapi ketika penulis diminta menjelaskan bagaimana sampel diambil dan dikumpulkan, siapa saja mitra kolaborasi dalam riset tersebut, bagaimana izin etik dapat diperoleh, di mana data disimpan, dan bagaimana analisis data dilakukan? Maka kebohongan demi kebohongan mulai terlihat semakin jelas. Sebuah karya tulis ilmiah tidak hanya terlihat dari hasil akhirnya, melainkan juga dari serangkaian prosedur yang dapat ditelusuri.
Dari kasus ini, dapat memperlihatkan sisi gelap dari budaya akademik kita. Dalam sebuah ekosistem pendidikan tinggi dan lembaga riset, konferensi internasional sering dianggap sebagai simbol dan status seorang peneliti. Foto jalan-jalan di luar negeri, sertifikat sebagai presenter dengan label “international conference”, dan adanya narasi “awardee” lebih sering memperoleh apresiasi sosial dari masyarakat dibanding proses riset ilmiah yang panjang, sunyi, dan melelahkan. Akibatnya, tidak sedikit yang kemudian tergoda untuk mengejar penampilan luar akademik kemudian mengabaikan substansi dan pengembangan kompetensi.
Masalah ini timbul bukan dari kesalahan oknum individu semata. Akan tetapi sistem yang secara tidak langsung juga ikut berperan. Apabila kampus, lembaga riset, atau masyarakat akademik terlalu menilai matriks capaian peneliti dari banyaknya jumlah sertifikat, konferensi yang diikuti, atau publikasi ilmiah dengan tanpa memeriksa kualitas dan integritasnya, maka secara tidak langsung kita sedang membuka pintu bagi para manipulator. Fraud ilmiah bukan hanya kegagalan moral secara personal, melainkan juga kegagalan sistem verifikasi yang kurang akurat.
Tercorengnya Peneliti Indonesia di Mata Internasional
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah dampaknya terhadap reputasi Indonesia di mata komunitas akademik internasional. Dalam sebuah forum ilmiah global, seorang presenter tidak hanya hadir atas nama individu. Ia juga membawa nama institusi, komunitas keilmuan, bahkan secara tidak langsung membawa nama negara. Karena itu, jika dugaan fraud ini terbukti, maka kerusakannya tidak berhenti pada reputasi pribadi dari para pelaku. Namun ia juga akan mencoreng nama Indonesia sebagai bangsa yang selama ini sedang berusaha membangun kredibilitas riset di tingkat global.
Lebih problematis lagi jika benar terdapat pencatutan afiliasi kampus dan lembaga riset dalam negeri secara tidak sah. Sebagaimana kita ketahui, afiliasi akademik bukan hanya ornamen di bawah nama penulis. Ia adalah penanda tanggung jawab kelembagaan, legitimasi keilmuan, dan juga menunjukkan hubungan formal antara peneliti dengan institusinya. Ketika nama universitas, rumah sakit, lembaga riset, atau institusi bergengsi dicantumkan tanpa hak, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan reputasi institusi untuk memperoleh kepercayaan, akses konferensi, atau bahkan pendanaan untuk kepentingan pribadinya.
Pencatutan afiliasi juga merugikan institusi yang namanya digunakan. Kampus dan lembaga riset yang tidak tahu-menahu dapat ikut terseret dalam kasus dugaan fraud tersebut. Publik internasional mungkin tidak segera membedakan antara individu yang mencatut nama lembaga dan lembaga yang benar-benar menaunginya. Akibatnya, institusi yang sebenarnya tidak terlibat dapat terkena dampaknya, kredibilitasnya akan dipertanyakan, jejaring kolaborasi menjadi terganggu, dan kepercayaan mitra internasional akan menurun di kemudian hari.
Dalam dunia akademik, reputasi dibangun secara perlahan melalui publikasi, kolaborasi, integritas data, dan kontribusi ilmiah yang konsisten. Namun reputasi itu dapat hancur begitu saja oleh satu tindakan manipulatif. Inilah mengapa pencatutan afiliasi kampus dan lembaga riset tidak boleh dianggap sebagai kesalahan teknis dalam pengisian formulir. Bila dilakukan secara sadar dan sengaja untuk menciptakan kesan kredibel, maka ia merupakan pelanggaran etik yang serius dan layak diperiksa secara kelembagaan melalui jalur hukum.
Dampak reputasionalnya juga menyentuh para peneliti Indonesia yang bekerja dengan jujur. Mereka yang sungguh-sungguh melakukan riset, mengurus ethical clearance, membangun kolaborasi internasional, dan bersaing secara fair untuk memperoleh travel grant dapat ikut menanggung beban “kecurigaan”. Dalam jangka panjang, kasus seperti ini berpotensi membuat penyelenggara konferensi atau penyandang dana internasional akan lebih ketat dalam menyeleksi, bahkan mungkin akan bersikap skeptis terhadap para peserta seminar yang berasal dari Indonesia. Ini tentu merugikan ekosistem akademik kita.
Oleh karena itu, agar kasus seperti ini tidak terulang, maka pencegahan harus dimulai dari tata kelola. Pertama, penyelenggara konferensi perlu memperketat verifikasi penerimaan abstrak konferensi. Riset yang melibatkan manusia, hewan, sampel biologis, dengan lokasi lintas negara harus disertai bukti ethical clearance, pernyataan ketersediaan data, dan informasi kontribusi dari para penulis. Jika penelitian dilakukan di luar negara asal peneliti, maka diwajibkan mencantumkan kolaborator lokal atau bukti izin penelitian yang sah.
Kedua, travel grant perlu disertai audit yang komprehensif. Tidak semua peserta konferensi harus dicurigai, akan tetapi khusus bagi para penerima travel grant maka seluruh dokumen harus diverifikasi. Surat rekomendasi sebaiknya dikirim langsung dari email institusi, bukan diunggah secara pribadi oleh pendaftar. Afiliasi perlu diverifikasi melalui akun domain resmi, melalui akun ORCID, profil institusi, atau melalui kontak departemen. Di era, dimana dokumen digital begitu mudah dipalsukan, maka verifikasi administratif tidak boleh berhenti dari dokumen yang di PDF kan semata.
Ketiga, kampus dan lembaga riset di Indonesia perlu memperkuat pendidikan integritas akademik bagi para sivitasnya. Mahasiswa dan dosen harus memahami perbedaan antara kesalahan akademik, kelalaian metodologis, plagiarisme, falsifikasi, dan fabrikasi. Tidak semua kesalahan adalah fraud. Tetapi bila data tersebut sengaja dibuat-buat, identitas dipalsukan, afiliasi dicatut tanpa sah, atau dana diperoleh dengan keterangan palsu, maka itu bukan sekadar kekhilafan namun pelanggaran etis yang serius.
Perlunya Background Check
Perlukah background check? Jawabannya: perlu, namun hendaknya tetap dilakukan secara proporsional. Background check tidak boleh berubah menjadi budaya saling curiga. Yang diperlukan adalah pemeriksaan berbasis risiko. Untuk presentasi seminar biasa, verifikasi identitas dan afiliasi mungkin sudah cukup. Namun untuk penerima travel grant dan pemberian award maka perlu dilakukan verifikasi secara lebih mendalam. Prinsipnya bukan mencurigai semua orang, melainkan melindungi ekosistem ilmiah dari penyalahgunaan.
Perlukah Sanksi Etik?
Lalu, perlukah adanya sanksi etik? Tentu jawabnya adalah Ya, jika memang benar terbukti. Sanksi diperlukan bukan untuk balas dendam, melainkan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap ilmu pengetahuan. Di Indonesia, sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur pelanggaran etika akademik seperti tindakan fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, kepenulisan yang tidak sah, serta adanya konflik kepentingan. Jika pelakunya mahasiswa, sanksi dapat berupa pencabutan nilai, penundaan kelulusan, pemberhentian, atau bahkan pembatalan ijazah dalam kasus tertentu. Jika pelakunya dosen atau peneliti, sanksi dapat berupa penurunan jabatan fungsional akademik, atau dapat berupa blacklist untuk pengajuan pendanaan riset.
Namun demikian, pemberian sanksi tetap harus melewati proses pemeriksaan yang adil. Institusi perlu membentuk tim etik yang independen, memeriksa dokumen dengan hati-hati, memberi ruang klarifikasi, mendengar saksi, dan menyampaikan kesimpulan berbasis bukti yang shahih. Penghakiman publik tanpa prosedur justru berbahaya karena dapat melahirkan ketidakadilan baru. Integritas akademik tidak boleh ditegakkan dengan cara yang tidak berintegritas pula.
Apakah ada pelanggaran Pidana?
Bagaimana dengan pidana? Jalur pidana dapat dipertimbangkan bila terdapat unsur hukum yang dilanggar, misalnya pemalsuan identitas, penggunaan dokumen palsu, pencatutan institusi secara tidak sah, atau perolehan dana melalui tipu muslihat. Fraud akademik tidak otomatis menjadi perkara pidana. Namun jika kebohongan akademik digunakan untuk memperoleh manfaat ekonomi, misalnya tiket akomodasi, hotel, registrasi, atau reimbursement, maka unsur pasal penipuan bisa saja diberlakukan. Di sinilah batas antara pelanggaran etik dan tindak pidana perlu dianalisis secara cermat dan bijak.
Pemulihan Nama Baik Institusi dan Negara
Yang tidak kalah penting adalah pemulihan nama baik institusi dan komunitas ilmiah Indonesia. Kasus seperti ini dapat menimbulkan efek domino. Para peneliti Indonesia yang jujur akan ikut dicurigai, kolaborasi internasional dapat saja terganggu, dan akses pendanaan menjadi lebih selektif. Oleh karena itu, institusi tidak boleh bersikap pasif. Klarifikasi yang transparan jauh lebih baik daripada diam. Jika ada nama institusi yang dicatut, institusi harus menyatakan sikap. Jika ada sivitas akademika yang terlibat, proses kode etik harus dijalankan. Jika tidak terlibat, bantahan juga perlu disampaikan dengan bukti yang jelas.
Institusi yang namanya dicatut perlu segera bersikap. Klarifikasi publik diperlukan bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan untuk melindungi reputasi kelembagaan dan memberi sinyal bahwa pencatutan afiliasi yang tidak sah tidak dapat ditoleransi. Jika nama institusi digunakan tanpa izin, maka lembaga berhak meminta koreksi, pencabutan abstrak, permintaan maaf resmi, pengembalian dana riset jika ada, serta mempertimbangkan langkah hukum bila ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau penipuan.
Pada titik ini, kasus dugaan fraud di konferensi ISPPD di Denmark dapat dilihat sebagai sebuah pelajaran yang dapat diambil hikmahnya. Indonesia tidak kekurangan peneliti yang jujur dan berprestasi. Oleh karena itu, tindakan segelintir orang yang memanipulasi identitas, afiliasi, atau bahkan data ilmiah harus ditindak dengan tegas agar tidak merusak reputasi negara secara kolektif. Membela nama Indonesia bukan dengan cara menutup-nutupi pelanggaran, namun dengan menunjukkan bahwa komunitas akademik Indonesia mampu menegakkan integritas secara terbuka, adil, dan bermartabat.
Adanya kasus Pi dan RF dapat menjadi cermin, bahwa globalisasi akademik dapat membuka peluang adanya kolaborasi, namun celah manipulasi tetap saja ada. Momentum konferensi internasional dapat menjadi ruang belajar dan membangun jejaring ilmiah yang sangat berharga. Namun ketika ia direduksi menjadi sebuah panggung prestise, mengejar sertifikat, dan perjalanan luar negeri, maka esensi ilmu pengetahuan sedikit demi sedikit akan memudar.
Ilmu pengetahuan lahir dari sebuah kepercayaan. Kepercayaan itu dibangun melalui data yang jujur, metode yang transparan, etika yang dipatuhi, dan keberanian untuk dikoreksi dan diverifikasi. Sekali kepercayaan itu hilang, maka kerugiannya jauh melampaui dari ditariknya sebuah abstrak, satu poster, atau bahkan satu konferensi ilmiah sekaligus, dan yang rusak adalah kredibilitas secara kolektif.
Karena itu, respons terbaik bukan sekadar marah, mempermalukan, atau menghukum secara sosial. Respons terbaik adalah dengan membenahi sistem, memperketat verifikasi, memperkuat pendidikan etik, menegakkan sanksi yang adil, dan memastikan bahwa dana akademik hanya diberikan kepada mereka yang berhak yakni peneliti yang melakukan riset ilmiah dengan metode yang benar sehingga menghasilkan data yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Prestise seminar internasional seharusnya menjadi bentuk apresiasi dari sebuah integritas peneliti. Jika dugaan pencatutan afiliasi, manipulasi identitas, dan fabrikasi riset benar terjadi, maka yang dicederai bukan hanya satu forum konferensi, melainkan nama baik Indonesia, kehormatan institusi akademik, dan juga kepercayaan publik terhadap ilmu pengetahuan.
