Etika dan Strategi Melakukan Background Check Secara Bijak

Dr. Rudiyanto, SP., M.Si
0

Pernahkah anda menyaksikan seseorang yang tampil di layar televisi atau dalam sebuah podcast, berbicara dengan penuh percaya diri, mengaku sebagai pakar di bidang tertentu, lulusan kampus ternama, bahkan seolah menyimpan segudang prestasi? Sekilas, penampilannya begitu sangat meyakinkan. Publik pun begitu mudah terkesima. Namun, pertanyaannya: benarkah ia benar-benar ahli di bidang yang ia klaim? Pernahkah kita mencoba menelusuri rekam jejaknya sebelum menerima mentah-mentah seluruh gagasan yang ia sampaikan?


Di era digital yang serba cepat dan sarat informasi saat ini, kemampuan melakukan background check (pemeriksaan latar belakang) menjadi hal yang sangat penting. Hal ini penting bukan hanya dalam proses rekrutmen kerja oleh pihak HRD, melainkan juga saat kita berniat mengajak seseorang untuk berkolaborasi atau kerja sama (dalam riset maupun bisnis), hubungan profesional, hingga relasi secara personal. Namun, penting untuk diingat: praktik ini harus dilandasi etika, legalitas, dan itikad yang baik. Tujuannya bukan untuk menghakimi, melainkan meminimalkan risiko di tengah maraknya klaim palsu dan manipulasi identitas saat ini.


1. Menelusuri Jejak Nomor WA atau HP: Stabilitas sebagai Indikator


Nomor telepon seseorang yang telah digunakan lebih dari satu dekade (10 tahun) sering menjadi penanda stabilitas dan akuntabilitas. Ini menunjukkan pemiliknya tidak gemar berganti identitas. Cara memeriksanya antara lain:


a. Menghubungi layanan pelanggan operator (provider) untuk mengetahui lama masa aktif, meski tidak semua operator bersedia membuka layanan ini untuk publik.

b. Menggunakan aplikasi pihak ketiga yang berizin dan legal untuk melihat pola penggunaan nomor kontak.


Sebaliknya, kebiasaan berganti nomor dalam waktu singkat tanpa alasan teknis yang jelas patut diwaspadai (red flag). Bisa jadi, ini merupakan upaya menghindari tanggung jawab atau menutupi rekam jejak negatif di masa lalu.


2. Memvalidasi Kredensial Akademik


Klaim akademik yang berlebihan kerap kali kita temukan. Ada yang mengaku lulusan kampus ternama atau menyandang gelar akademis tertentu, padahal nyatanya tidaklah demikian. Untuk memverifikasinya, lakukan langkah berikut:

a. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Kunjungi pddikti.kemdikbud.go.id dan masukkan nama lengkap dan jurusan. Anda dapat melihat riwayat kampus, program studi, tahun masuk-lulus, hingga status kelulusanya.

b. Database Publikasi Ilmiah

Bagi yang mengaku pakar, peneliti atau akademisi, periksa rekam jejak publikasinya di Google Scholar, atau Scopus ID. Ketiadaan publikasi bisa menjadi sinyal untuk menguji kembali klaim keahliannya.


3. Memeriksa Catatan Hukum


Informasi perkara hukum yang bersifat publik dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri di sipp.pn.go.id. Dari sana, masukkan nama yang bersangkutan untuk melihat keterlibatannya dalam perkara tertentu.


Namun, perlu diingat: tidak semua kasus dipublikasikan, dan keberadaan nama dalam suatu perkara tidak selalu berarti bersalah. Perhatikan secara detail pula perannya, apakah ia tergugat, penggugat, saksi, atau terdakwa dan kita perlu memahami konteksnya sebelum mengambil kesimpulan.


4. Menilai Konsistensi Jejak Digital


Profesional yang kredibel biasanya memiliki jejak digital yang konsisten, profil LinkedIn yang lengkap, kontribusi dalam forum profesional, atau wawancara media yang relevan dengan bidangnya. Sebaliknya, identitas digital yang “terlalu bersih” atau baru dibuat bisa menimbulkan tanda tanya.


Menjaga Etika dalam Background Check


Background check bukanlah bentuk paranoia, melainkan langkah kewaspadaan yang sehat di tengah derasnya arus informasi dan maraknya klaim palsu. Dalam dunia kerja, riset, maupun kehidupan sosial, kejelasan identitas, kejujuran akademik, dan rekam jejak publik adalah fondasi kepercayaan.


Pegang prinsip sederhana: percaya, tetapi verifikasi. Periksa untuk melindungi, bukan merendahkan. Hindari menggali informasi privat tanpa izin atau menyewa investigator tanpa dasar hukum. Berikan ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sebelum menarik kesimpulan akhir. Dan pastikan semua langkah yang diambil berlandaskan kepentingan sah, itikad baik, serta penghormatan terhadap martabat individu. 

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Setuju!) #days=(20)

Blog www.rudiyanto.net menggunakan cookies pada browser anda Cek Sekarang
Ok, Go it!