Urgensi Bioetika Islam di Era Bioteknologi Modern

Dr. Rudiyanto, SP., M.Si
0

Di tengah pesatnya kemajuan bioteknologi, rekayasa genetika dan genom editing, umat Islam dihadapkan pada dilema yang tak dapat dipungkiri, yakni sejauh mana manusia diperbolehkan untuk “merekayasa ciptaan Allahï·»” untuk menghasilkan spesies tanaman atau kultivar baru? Publikasi karya Amin, L. et al., (2011) dalam Jurnal Procedia - Social and Behavioral Sciences memberikan refleksi tentang pentingnya bioetika Islam sebagai panduan moral bagi umat di era bioteknologi modern.


Perkembangan Ilmu Genetika


Rekayasa genetika memungkinkan manusia memindahkan gen dari satu spesies ke spesies lain, bahkan antara gen manusia dengan organisme lain. Fenomena ini akhirnya melahirkan organisme transgenik atau genetically modified organisms (GMO). Teknologi ini menjanjikan berbagai manfaat diantaranya: tanaman yang tahan/ toleran terhadap hama dan penyakit, peningkatan nilai gizi (biofortifikasi), hingga potensi terapi gen untuk penyakit degenerative pada manusia (Wieczorek, 2003; WHO, 2005).


Namun, sebagaimana kita sadari, bahwa setiap kemajuan teknologi tentu membawa dua mata sisi yakni manfaat dan risiko. Kekhawatiran akan munculnya dampak negatif GMO terhadap kesehatan manusia, lingkungan, dan bahkan tatanan moral masyarakat menjadi dasar akan perlunya regulasi bioetika yang berperan untuk menuntun arah perkembangan ilmu pengetahuan di bidang Genetika.


Bioetika Islam: Antara Ilmu Pengetahuan dan Wahyu


Islam, menurut Amin, L. et al., memiliki warisan moral yang sangat lengkap. Mulai dari aqidah, syariah, dan akhlaq. Ketiganya adalah fondasi utama dalam bioetika Islam. Di sinilah letak keutamaan Islam dalam regulasi tentang bioetika, ia tidak hanya bertanya “apa yang boleh dan apa yang dilarang”, akan tetapi juga “mengapa” dan “untuk apa” sebuah penelitian itu dilakukan.


Dalam ajaran Islam, niat menjadi hal utama yang perlu untuk diluruskan: “Segala sesuatu bergantung pada niatnya.” Maka, riset genetik yang diniatkan untuk menyembuhkan penyakit pada manusia bisa menjadi amalan yang mulia. Akan tetapi jika bertujuan untuk menciptakan “manusia super” dengan ambisi “kekuasaan” atau “keserakahan ekonomi”, maka ia berubah menjadi pelanggaran etika terhadap prinsip Sunnatullah.


Peran Fatwa dalam Aktivitas Laboratorium


Menariknya, lembaga-lembaga keulamaan kini tak lagi berdiam diri. Hai’ah Kibar al-Ulama (Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi) dalam beberapa fatwanya menegaskan bahwa penggunaan bioteknologi, termasuk rekayasa genetika, diperbolehkan selama memenuhi dua syarat pokok yakni: tidak bertentangan dengan syariat dan membawa kemaslahatan nyata bagi manusia.


Fatwa ini sejalan dengan sikap Islamic Fiqh Academy (2000) yang juga membolehkan riset bioteknologi di bidang botani, zoologi, dan mikrobiologi, selama tidak melibatkan unsur haram atau menimbulkan bahaya terhadap manusia dan lingkungan. Namun, sebagaimana diingatkan Bouzenita (2008), pernyataan “boleh” ini bukanlah carte blanche untuk bereksperimen tanpa batas etika. Setiap langkah inovasi harus ditimbang dengan kehati-hatian: apakah manfaatnya lebih besar dari mudaratnya, dan apakah ia menjaga martabat dari ciptaan Allah ï·»?


Kaidah Fiqh Sebagai Kompas Moral Bagi Ilmuwan Muslim


Islam tidak berhenti pada nas-nas tekstual semata. Ia memiliki “kompas moral” yang luar biasa lengkap dan sempurna, yaitu Qawaid Fiqhiyyah, yang merupakan kaidah-kaidah hukum Islam yang bisa diterapkan pada permasalahan kontemporer, di antaranya:

Al-Umur bi Maqasidiha: segala sesuatu tergantung pada niatnya.

Ladarara wa la dirar: jangan menimbulkan bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Al-Yaqin la Yazulu bi al-Shakk: jangan bertindak tanpa bukti dan kepastian.


Kaidah-kaidah ini dapat menjadi pedoman di setiap aktivitas laboratorium penelitian, agar ilmuwan Muslim tidak hanya berpikir inovatif, akan tetapi juga bijak dalam bereksperimen.


Maqasid al-Syariah: Lima Pilar Kemanusiaan


Islam memiliki tujuan hukum yang dikenal sebagai Maqasid al-Syariah, yaitu menjaga lima hal: agama (hifdh al-din), jiwa (hifdh al-nafs), keturunan (hifdh al-nasl), akal (hifdh al-‘aql), dan harta (hifdh al-maal). Setiap inovasi sains seharusnya mengabdi kepada kelima nilai tersebut. 


Misalnya, riset yang bertujuan memperpanjang usia sehat adalah bagian dari menjaga jiwa (hifdh al-nafs). Akan tetapi eksperimen genetik yang mengubah kodrat manusia tentu melanggar prinsip menjaga keturunan (hifdh al-nasl). Islam tidak menolak kemajuan sains, akan tetapi menuntunnya untuk tunduk pada nilai kemanusiaan dan keimanan.


Pentingnya Edukasi Tentang Bioetika Islam 


Dalam pandangan Amin L., et al., diperlukan sosialisasi dan juga solusi literasi untuk merespon kebingungan umat tentang pendidikan bioetika Islam. Kurikulum pendidikan ini seyogyanya bukan hanya sekadar wacana di kampus-kampus Islam, akan tetapi perlu menjadi bagian dari literasi publik, agar masyarakat mampu memahami bahwa sains perlu diiringi dengan etika agar terarah dan sustainable.


Bayangkan jika setiap ilmuwan, dosen dan mahasiswa memahami bahwa setiap tugas eksperimen adalah amanah, setiap data dan hasil pengamatan mikroskop adalah saksi moral. Dunia sains akan menjadi lebih manusiawi, dan umat Islam akan kembali menjadi motor penggerak bagi perkembangan ilmu pengetahuan yang beradab. 


Kemajuan sains tidak bisa dihentikan, akan tetapi arah dan ruhnya dapat diarahkan. Islam tidak pernah menolak ilmu pengetahuan, justru Islamlah yang pernah menjadi cahaya bagi perkembangan ilmu pengetahuan di dunia. Bioetika Islam bukan sekadar konsep hukum, tetapi cermin bahwa kemajuan ilmu pengetahuan perlu keseimbangan antara kreatifitas otak dan hati nurani, laboratorium dan majelis ilmu, sains dan moral. Di situlah letak peradaban ilmu pengetahan yang sesungguhnya.


Referensi: 

Amin, L., Sujak, S. F., Ramlee, S. N. S., Samian, A. L., Haron, M. S., & Mohamad, M. N. (2011). Educating the Ummah by introducing Islamic bioethics in genetics and modern biotechnology. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 15, 3399–3403. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2011.04.308

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Setuju!) #days=(20)

Blog www.rudiyanto.net menggunakan cookies pada browser anda Cek Sekarang
Ok, Go it!